Untuk mendukung peningkatan kualitas udara di jakarta melalui Uji Emisi Kendaraan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan uji emisi sepeda motor dan mobil penumpang yang usianya diatas tiga tahun. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 66 Tahun 2020.
PT Bumen Redja Abadi mendukung program pemerintah dan memastikan kualitas serta keamanan kendaraan konsumen Mitsubishi Motors dengan menyediakan layanan uji emisi kendaraan di bengkel Mitsubishi Tebet, Sehingga konsumen tidak perlu ragu dan khawatir dalam melakukan perawatan dan uji emisi kendaraannya dengan nyaman.
Hasil Uji Emisi Terstandar dan Terintegrasi
Setiap konsumen yang melakukan uji emisi kendaraan di bengkel resmi Mitsubishi Tebet akan mendapatkan surat keterangan atau sertifikat terkait hasil uji emisi yang terintegrasi dengan sistem informasi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan dapat menjadi bukti yang sah bila sewaktu diperlukan oleh pihak berwenang.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut serta layanan uji emisi kendaraan di Bengkel Mitsubishi Tebet konsumen dapat menghubungi 0812-8136-0770.
Untuk layanan uji emisi bisa di hari minggu?
Untuk layanan uji emisi bisa dilakukan di hari senin – sabtu Pak (hari minggu dan tanggal merah tutup). Terima Kasih
Biaya uji emisi berapa?
Utk biaya uji emisi Rp 165.000 Pak
Oke, terimakasih sangat membantu
Ok siap, ditunggu kedatangannya di Mitsubishi Tebet
Mantap. Terimakasih informasinya
Ditunggu kedatangannya di Mitsubishi Tebet
Ini untk semua merk atau hnya mitsubishi aj om?
Untuk Uji Emisi di Mitsubishi Tebet bisa untuk semua merk ya Pak
Bengkel dekat rumah, disarankan untul booking dulu karena antriannya lumayan ramai
Terima kasih atas kunjungannya Pak. Untuk Booking Service atau Uji Emisi bisa menghubungi 0812-8136-0770 / 0812-5757-5228