Untuk mendukung peningkatan kualitas udara di jakarta melalui Uji Emisi Kendaraan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan uji emisi sepeda motor dan mobil penumpang yang usianya diatas tiga tahun. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 66 Tahun 2020.

PT Bumen Redja Abadi mendukung program pemerintah dan memastikan kualitas serta keamanan kendaraan konsumen Mitsubishi Motors dengan menyediakan layanan uji emisi kendaraan di bengkel Mitsubishi Tebet, Sehingga konsumen tidak perlu ragu dan khawatir dalam melakukan perawatan dan uji emisi kendaraannya dengan nyaman.

Hasil Uji Emisi Terstandar dan Terintegrasi

Setiap konsumen yang melakukan uji emisi kendaraan di bengkel resmi Mitsubishi Tebet akan mendapatkan surat keterangan atau sertifikat terkait hasil uji emisi yang terintegrasi dengan sistem informasi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan dapat menjadi bukti yang sah bila sewaktu diperlukan oleh pihak berwenang.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut serta layanan uji emisi kendaraan di Bengkel Mitsubishi Tebet konsumen dapat menghubungi 0812-8136-0770.